x
b p r - n s i
  • Jl. Diponegoro No. 39, Kencong, Jember
  • Sen-Jum 07.30 s.d. 16.00 WIB
  • 0813-3571-8222

profil.png

Sejarah

Bank Perkreditan Rakyat atau yang biasa disebut BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan. BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil, dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998. Dalam Undang-Undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR. BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dikeluarkannya kebujakan Pemerintah yaitu Paket 27 Oktober 1988 (Pakto 88) tentang deregulasi mengenai kebijaksanaan keuangan, moneter, dan perbankan, memotivasi Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU), Kec. Kencong, yang pada saat itu sedang mengelola arisan warga Nahdlatul Ulama (awanu) untuk merintis mendirikan perusahaan perbankan yang dapat berperan sebagai penggerak ekonomi utamanya bagi masyarakat pedesaan.